Jakarta, EDITOR.ID,- Bursa Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta makin santer dibicarakan menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Oktober mendatang. Terbaru, nama Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Dr Drs Bahtiar M.Si masuk dalam kriteria yang diinginkan Presiden RI Joko Widodo.
Pemerhati pemerintahan Drs Asri Hadi MA mengatakan sosok Bachtiar sangat layak untuk dipercaya sebagai Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
“Pak Bachtiar adalah sosok yang pantas untuk mengisi kekosongan kursi Gubernur DKI, karena beliau memenuhi syarat untuk menjadi PJ gubernur DKI, eselon 1 Kemendagri dan mengerti permasalahan Jakarta yang penuh dinamika berbagai kelompok kepentingan serta rekap jejak karir bapak Bahtiar yang selalu berhasil dalam setiap penugasan yang diberikan kepadanya,” ujar Asri Hadi dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).
“Beliau juga bisa menjadi jembatan komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dengan jajaran ASN dan birokrasi DKI Jakarta,” tambah Asri Hadi.
Selain itu menurut Asri Hadi sosok Bachtiar juga memiliki banyak pengalaman dalam memimpin birokrasi. “Beliau pernah dipercaya sebagai pejabat Gubernur Kepulauan Riau, tentu beliau memiliki pengalaman matang dalam mengelola birokrasi, paham permasalahan, dan tentunya yang paling penting adalah orang netral, dan beliaulah yang memenuhi kriteria tersebut,” ujar Pemimpin Redaksi sebuah media online.
“Dengan pengalaman yang cukup panjang, Pak Bachtiar akan mampu mengendalikan stabilitas politik dan sosial di DKI Jakarta,” tambah Asri Hadi yang juga Alumni FISIP UI dan Monash University Australia ini.
Pandangan ini disampaikan Drs Asri Hadi MA yang juga dosen senior Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menanggapi bakal kosongnya kursi Gubernur DKI Jakarta setelah Anies Baswedan akan mengakhiri masa jabatannya, Oktober mendatang.
Posisi Gubernur DKI Jakarta akan diganti oleh penjabat (Pj) kepala daerah hingga Pilkada Serentak digelar pada 2024 mendatang.
Untuk menjalankan roda Pemerintahan dimana Presiden Joko Widodo akan menunjuk Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk menduduki kursi orang nomor satu di Jakarta itu sampai pemilihan gubernur definitif pada bulan November 2024.
Menurut Asri Hadi, ada empat kriteria yang harus dipenuhi untuk mengisi Pj Gubernur DKI. Pertama memahami struktur kepemdaan. Kedua memiliki komunikasi dengan anggota Dewan. Ketiga kedekatan dengan Presiden, dan keempat memiliki kompetensi.