Semarang,EDITOR.ID,– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), yang terkait peredaran kartu perdana seluler dengan mengunakan identitas bodong atau palsu dengan mengamankan satu orang tersangka.
Tersangka berinisial KA (26) warga Dusun Jetis, Kelurahan Dlimas Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, berhasil diamankan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
” Tersangka ditangkap dirumahnya oleh subdit V Tipidsiber, Direskrimsus Polda Jateng, karena diduga telah melakukan regristrasi kartu perdana dengan mengunakan data kependudukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) tanpa seijin pemiliknya,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis (8/3/2023).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran kartu perdana mengunakan identitas palsu.
“Kami telah menemui korban, dimana korban merasa tidak pernah memberikan identitas terhadap kartu tersebut,” ujar Dwi Subagio.
Dari hasil penyelidikan di rumah tersangka ditemukan aktifitas regristasi kartu perdana dengan mengunakan data orang lain. Dari perbuatan tersangka sudah melakukan aktifitas sejak 2020.
“Untuk modus yang digunakan tersangka yakni membeli kartu perdana melalui online, selanjutnya melakukan aktifasi dan regristasi kartu perdana dengan mengunakan data kependudukan orang lain mengunakan alat modem poll,” tutur Dwi Subagio.
Kartu Perdana Diregistrasi Dijual lagi
Meski begitu, lanjutnya, modus yang dilakukan tersangka yaitu, kartu perdana yang sudah diregristasi secara palsu kemudian dijual secara on line.
“Tersangka menjual kartu perdana yang sudah diregistrasi palsu di seluruh wilayah Jawa dan Sumatera, ada sekitar 3000 lebih kartu perdana yang disebar dengan omset Rp15 juta per bulan “ ujarnya
Menurut pengakuan tersangka KA yang hanya lulusan SMA itu, mendapatkan pengetahuan pengaktifan kartu perdana dengan regristrasi palsu dilakukan secara otodidak
“Untuk satu hari bisa mengatifkan 50 kartu perdana yang di dapat dengan mencari tahu melalui internet”tutur KA dihadapan Polisi
Dwi Subagio berpesan kepada masyarakat, agar berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat , pasal 51 ayat ayat 1 junto, pasal 35 uu nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar.(tim)