Sebelumnya, dalam kasus korupsi dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.
Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka di antaranya eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS). Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); dan Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (YUS).
Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Di antara nama-nama itu saat ini telah menjadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Hanya Yusrizki dan Windi yang belum dilimpahkan ke pengadilan dan saat ini statusnya masih tersangka.
Perbuatan ketujuh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***