PayPal juga masuk dalam daftar pemblokiran TRUST Positif, situs yang dibuat Kominfo untuk menampung aduan masyarakat terkait konten internet.
Cara Pembatalan Pemblokiran
Meski telah diblokir, akses pada situs terblokir dapat dibuka kembali dengan cara mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran. Sebelumnya Kominfo juga telah menyebutkan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara.
Platform digital terblokir perlu melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk membuka pemblokiran. (tum)