Diperintah Sambo Bunuh Yoshua, Ahli Hukum: Richard Eliezer Tak Bisa Dihukum, Lho Kok Bisa?

Menurut Albert, Richard Eliezer tidak bisa dihukum menjalankan perintah penembakan dari atasannya yaitu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo.

“Baik, sebagai tim pembahas dan tim sosialisasi RKUHP bagaimana rumusan perintah jabatan sebagai alasan pembenar dalam KUHP yang baru saja disahkan? Meski KUHP nasional tersebut baru akan berlaku tiga tahun kemudian,” tanya Ronny kembali.

“Dari Pasal 51 itu mengatakan tidak dipidana atas suatu perbuatan. Tapi kalau kita cermati lebih lanjut. Jadi perbuatan ini sebenarnya perbuatan pidana maka dari itu dalam Pasal 51 ayat 1 ini yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum,” kata Albert.

“Berarti sebenarnya ada suatu perbuatan melawan hukum di sana tapi memang rumusan masalahnya adalah perbuatan. Nah dalam KUHP yang baru saja disahkan meskipun berlakunya tiga tahun kemudian tapi sekiranya ada nilai hukum yang kita bisa gali di sini,” imbuhnya.

Albert juga menjelaskan soal Pasal 32 KUHP yang baru disahkan. Pada pasal tersebut tertuang bahwa atas dasar perintah jabatan, seseorang menjadi tidak dapat untuk dipidana.

“Dalam Pasal 32 KUHP baru, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang, jadi KUHP yang baru secara expressis verbis, menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang karena adanya perintah jabatan, maka dia tidak dipidana,” kata Albert.

“Jadi ada penegasan dalam KUHP bahwa perbuatan yang dimaksud dalam perintah jabatan adalah perbuatan yang dilarang atau sebagai perbuatan yang melawan hukum,” tambahnya menjelaskan.

Albert Aries merupakan saksi meringankan keempat yang dihadirkan pihak Richard Eliezer dalam sidang. Tiga saksi meringankan lainnya dihadirkan pada Senin lalu, 26 Desember 2022. Mereka adalah Guru Besar Sekolah TInggi Driyakara Franz Magnis Suseno; pakar psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel; dan psikolog klinik dewasa, Liza Marielly.

Franz Magnis: Dilema Moral Karena Harus Patuh Pada Perintah Atasan

Dalam kesaksiannya, Franz Magnis Suseno menyatakan Richard Eliezer mengalami dilema moral ketika menerima perintah untuk menembak Brigadir Yosua dari atasannya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Dilema moral itu, menurut dia, terjadi karena sebagai anggota polisi Richard memiliki keharusan untuk mengikuti perintah atasannya sementara di sisi lain terdapat nilai moral yang tak memperbolehkan seseorang membunuh orang lainnya.

Pria yang kerap disapa Romo Magnis itu pun menyatakan dilema moral itu bisa menjadi bahan pertimbangan untuk mengurangi hukuman terhadap Richard Eliezer.

“Karena siapa dia? Mungkin dia orang kecil jauh di bawah yang memberi perintah. Sudah biasa laksanakan, meski dia ragu-ragu, dia bingung. Itu tidak berarti sama sekali tidak ada kesalahan, tetapi itu jelas menurut etika sangat mengurangi kebersalahan,” ujarnya.

Reza: Richard Tak Dapat Menolak Perintah Atasan

Sementara Reza Indragiri Amriel menyoroti soal adanya superior order defence dalam kasus ini. Dia menyatakan bahwa Richard Eliezer bisa saja dilepas secara hukum jika Sambo terbukti menggunakan kewenangannya sebagai atasan untuk menekan bawahannya itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: