EDITOR.ID, Indramayu – Ancaman penjara menanti warga yang melakukan perlawanan kepada petugas saat digelar operasi yustisi protokol kesehatan. Warga yang melawan apalagi menyerang akan dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus yakni KUHP, UU Kekarantinaan dan UU Kesehatan RI.
Pernyataan itu diungkapkan Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto saat memimpin apel persiapan operasi yustisi, Selasa (15/9). Apel diikuti seluruh personel polres, anggota Kodim dan Satuan Polisi PP Indramayu. Usai apel, seluruh petugas gabungan tersebut menyebar di lima titik operasi. “Operasi juga dilaksanakan serempak seluruh jajaran polsek se Polres Indramayu,” ungkap Suhermanto didampingi Paur Subbag Humas Polres Indramayu Iptu.Iwa Mashadi.
Terkait dengan sanksi, Suhermanto menjelaskan operasi yustisi protokol kesehatan kali ini baru pada tahap mempertegas soal penggunaan masker. Namun jika pada kegiatan operasi didapati warga yang melawan bahkan menyerang petugas, maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum. “Kali ini masih upaya penyadaran, sesuai Perpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup. Ada tahap berikutnya yakni penindakan misalnya kerja sosial atau sampai pada tindakan hukum dengan ancaman penjara,” tegas dia.
Hasil pantauan di lapangan, operasi yustisi protokol kesehatan di kota Indramayu banyak menjaring warga yang tidak memakai masker. Setelah diperingatkan, warga lalu didata dan diberi masker oleh petugas. Warga yang terjaring operasi rata-rata mengaku lupa, bahkan sebagian mengatakan tidak memiliki masker. “Butuh usaha terus menerus agar warga sadar pentingnya menggunakan masker. Prinsipnya, kami bertekad menekan penyebaran covid-19 di Indramayu,” imbuh Suhermanto. (HSM)