“Sejujurnya ini mengurangi rasa aman saat berada di bandara. Petugasnya saja tampak tidak profesional gini,” tutur @ar****t.
Klarifikasi dari pihak PT Angkasa Pura II
Dan selang waktu tak lama, video viral itu ditanggapi oleh pihak PT Angkasa Pura II, dan pihak PT Angkasa Pura II mengklarifikasi — menegaskan bahwa setiap Avsec wajib mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP).
Tentunya SOP bagi para petugas Avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.
Setelah pihak PT Angkasa Pura II mengetahui adanya ke 3 oknum Avsec non-organik melakukan pelanggaran SOP, maka gerak cepat (gercep) menindaklanjuti indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023.
“Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec,” ungkap SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).
“Ketiga oknum Avsec Bandara Soekarno-Hatta tersebut tergolong telah melakukan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan, alasannya, dikarenakan dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” sambung Holik.
Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat
Sesuai perjanjian kesepakatan kerja yang mereka tandatangani — kepada ketiga oknum Avsec tersebut ditindaklanjuti atas indisipliner mereka, maka pihak manajemen PT Angkasa Pura II mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat.
Sanksi berat yang dimaksud adalah pemberhentian.
Demikian seperti dikutip dari pernyataan PT Angkasa Pura II — sekaligus Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari saat menjawab unggahan penggiat medsos Denny Siregar.***