“Klien kami dan hari ini malam ini klien kami ditahan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 untuk menjerat klien kami dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Yuono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/5/2023).
Untuk itu, pihaknya akan mengambil beberapa langkah. Salah satunya mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Presiden Jokowi. Selain itu, kata dia, pihaknya akan mengajukan permohonan ke Menkopolhukam Mahfud Md, Menkumham Yasonna Laoly, hingga DPR RI.
“Kami coba akan minta kepada mereka supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik karena ini juga akan mencoreng pemerintah,” ungkapnya.
Ponakan Ancam Akan Laporkan Balik Wamenkumham
Kuasa hukum Archi, Donald Mamusung mengancam akan melaporkan balik pamannya Wamenkumham Eddy Hiariej baik ke kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara yang melibatkannya.
“Penegak hukum yang akan kami tuju kalau tidak kepolisian itu sendiri, maka yang akan kami datangi,” kata Donald kepada awak media usai mendampingi Archi memenuhi panggilan kedua pemeriksaannya sebagai tersangka pencatutan nama Edward untuk mempromosikan jabatan.
Donald tidak merinci apa yang akan dilaporkan balik pihaknya, namun ia menuturkan laporan berkaitan dengan Wamenkumham. Namun ia mengatakan laporan balik akan bergantung pada hasil pemeriksaan kedua.
“Kalau kemudian klien kami ditangkap, spoiler itu akan saya jelaskan satu per satu,” kata Donald.
Menanggapi kliennya Archi Bela ditahan, Donald Mamusung mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan.
Archi sebelumnya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sejak pukul 10.05 WIB. Ia hadir didampingi dua kuasa hukumnya, Slamet Yuono dan Donald Mamusung.
Peristiwa ini bermula ketika Wamenkumham melaporkan keponakannya terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun ia mengatakan laporan tersebut dibuat sudah sejak lama.
“Sudah lama, Saya laporkan sejak November 2022,” kata profesor hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta tersebut pada Jum’at (24/3/2023)
Eddi melaporkan keponakannya sendiri ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE.
Eddi tak bicara banyak mengenai laporannya ini dan hanya menyebut laporan ini dibuat karena AB kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya.
“Terlapor diduga meminta uang dari sejumlah pihak mengatasnamakan saya,” kata Wamenkumham Eddi. (tim)