EDITOR.ID, Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (13/10/2021). Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 45 tahun 2021.
Dengan demikian Presiden kelima Indonesia yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kini akan memimpin lebih dari tujuh lembaga riset dan inovasi nasional. Total, sebanyak 10 orang yang mengisi struktur Dewan Pengarah BRIN.
Selain Megawati, mereka yang dilantik untuk mengisi struktur Dewan Pengarah BRIN adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Bappenas Suharso Monoarfa sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN ex-officio.
Kemudian pengusaha Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto menjadi Sekretaris Dewan Pengarah BRIN. Sementara, terdapat enam orang lain yang menjadi anggota Dewan Pengarah BRIN.
Antara lain adalah Emil Salim, I Gede Wenten, Bambang Kesowo, Adi Utarini, Marsudi Wahyu Kisoro, dan Tri Mumpuni.
BRIN merupakan lembaga baru yang dibentuk Jokowi menggantikan Kementerian Riset dan Teknologi yang dilebur bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, BRIN lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BRIN memiliki tugas membantu Presiden menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi.
BRIN juga melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Dan penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Punya Kewenangan Khusus
Setelah dilantik Megawati akan memiliki kewenangan khusus berupa pemberian arahan hingga persetujuan kebijakan dan pembentukan satuan tugas khusus.
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN, Dewan Pengarah BRIN mempunyai tugas untuk memberikan arahan kepada Kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan;
Serta invensi dan inovasi penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional dari segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Di pasal berikutnya, disebutkan bahwa Ketua Dewan Pengarah BRIN ialah ex-officio Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 2 Perpres BRIN.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak empat orang.
Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama.
Berikutnya, Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN memiliki kewenangan khusus yang diatur dalam Pasal 7 ayat 3 Perpres BRIN yakni memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan.
Dalam keadaan tertentu, Ketua Dewan Pengarah BRIN disebut dapat membentuk satuan tugas khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh pelaksana. (tim)