EDITOR.ID, Jakarta,- Sikap beberapa oknum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang “menggoreng” eksistensi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan isu curi start kampanye memicu petinggi partai pendukung Presiden Joko Widodo ini menuntut keadilan.
Ketua Umum PSI Grace Natalie dan jajaran pengurus partai berlambang mawar merah itu akan melaporkan Ketua Bawaslu Abhan, dan anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melakukan pelanggaran etik.
Beberapa hari lalu, dalam press release, Ketua dan Anggota Bawaslu mendesak pihak kepolisian untuk menetapkan segera Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, dan Wakil Sekjen PSI, Satia Chandra Wiguna, sebagai tersangka. Ini terkait kasus materi PSI tentang polling cawapres dan anggota kabinet Jokowi 2019 di koran Jawa Pos yang dilimpahkan ke kepolisian.
“Tindakan mereka mendesak polisi untuk menetapkan tersangka tersebut telah melampaui batas kewenangan dan mengiring opini massa seolah-olah PSI telah bersalah. Kami akan melaporkan pekan depan,” kata Ketua Umum PSI, Grace Natalie, dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (19/5).
Selain itu, PSI menyatakan, kedua pejabat Bawaslu RI bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI, tapi mendiamkan praktik-praktik parpol lain. “Padahal banyak partai politik lain yang beriklan dengan menampilkan logo dan nomor urut partai mereka,” lanjut Grace.
Materi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat (1) UU Pemilu yaitu materi yang memuat visi, misi, dan program parpol. Pada kenyataannya, lanjut Grace, materi PSI yang dimuat dalam koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tidak memuat visi, misi, dan program PSI.
“Bahkan dalam iklan tersebut tidak ada satu pun foto pengurus atau kader PSI yang ditampilkan,” lanjut Grace.
Bahwa logo dan nomor urut PSI ditampilkan dalam iklan tersebut semata-mata sebagai keterangan untuk menunjukkan kepada publik bahwa PSI adalah pihak yang menyusun dan menyelenggarakan polling. Grace menyebut, PSI telah menjadi korban atas perlakuan tidak adil dan diskriminatif yang dilakukan Bawaslu RI.
“Berdasarkan hal tersebut PSI akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional dengan melaporkan dua pejabat Bawaslu RI itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” tutup dia. (tim)