Jakarta, EDITOR.ID,- Usai mengamankan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak dalam operasi tangkap tangan (OTT), Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa politisi Partai Golkar ini ke Gedung KPK di Jakarta. Malam itu juga Lembaga anti rasuah langsung menetapkan Sahat resmi sebagai tersangka dan menahannya.
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak meminta maaf kepada masyarakat Jawa Timur. Sahat bersama tiga orang lainnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap pengurusan alokasi dana hibah di Provinsi Jatim pada Kamis tengah malam (15/12/2022). Sahat jujur dan mengakui tindakannya.
“Pertama saya salah. Saya salah, dan saya minta maaf kepada seluruh, semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga,” ujar Sahat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022)
Sahat enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kasusnya. Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim ini hanya meminta doa agar tetap sehat dan dapat menjalani proses penegakan hukum dengan lancar.
“Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih,” ujar dia.
Selain Sahat, KPK menetapkan tiga tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya. Mereka adalah staf ahlinya Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid dan koordinator lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.
KPK sita uang Rp 1 miliar
Mereka terjerat operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Rabu, 14 Desember 2022. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang dalam bentuk Rupiah, Dolar Singapura dan Dolar Amerika senilai Rp 1 miliar.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan Sahat dan Abdul Hamid memiliki kesepakatan untuk pengurusan alokasi dana hibah APBD Jawa Timur tahun 2023. Abdul Hamid bersedia menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada politikus Golkar itu agar Pokmas yang dia kelola mendapatkan bagian pada APBD tahun depan.
“STPS menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah melalui kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. AH yang menjabat sebagai kepala desa, bersedia menerima tawaran tersebut,” kata Johanis.
Realisasinya, uang tersebut baru diserahkan sebesar Rp 1 miliar. Rencananya, Abdul Hamid akan menyerahkan sisanya pada hari ini, Jumat, 16 Desember 2022.
KPK Duga Permainan Alokasi Dana Hibah Sudah Terjadi Sejak 2 Tahun Lalu
Johanis menyatakan bahwa KPK menduga permainan uang suap pengurusan ini telah terjadi sejak dua tahun sebelumnya. Pasalnya, pada 2021 dan 2022, Pokmas yang dikelola Abdul Hamid mendapatkan dana hibah masing-masing sebesar Rp 40 miliar.