Diajak Damai Pak Bupati Tapi Guru Supriyani Mendadak Cabut Kesepakatan Damai, Kenapa? Ini Jawabannya

Suhardin meminta agar Supriyani segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai tersebut dalam waktu 1×24 jam. Bahkan, Suhardin mengancam akan menempuh jalur hukum ketika Supriyani tidak mengindahkan somasi itu.

Foto: Guru honorer Supriyani yang dituduh aniaya siswa SD Negeri 4 Baito didamaikan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga. (Dok. Istimewa)

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Syam merespons baik proses perdamaian kedua belah pihak. Febry mengatakan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo terkait kesepakatan damai tersebut.

“Kami juga akan mengakomodir dengan pihak-pihak lain agar tidak ada lagi panggilan kepada guru maupun perangkat sekolah lain agar mereka dapat melaksanakan aktivitas belajar mengajar dengan baik dan normal,” ujarnya.

Untuk diketahui, Supriyani merupakan seorang guru honorer yang menyita perhatian setelah diseret ke pengadilan atas tuduhan menganiaya siswanya. Supriyani sendiri telah menjalani sidang dakwaan di PN Andoolo, Konsel, Kamis (24/10).

Jaksa penuntut umum Ujang Sutisna mengatakan Supriyani melakukan penganiayaan terhadap siswa di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 Wita.

Isi Somasi Pemkab Konsel ke Guru Supriyani

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melayangkan somasi kepada guru honorer Supriyani. Somasi itu buntut Supriyani diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Surunuddin Dangga ucai mencabut kesepakatan damai dalam kasus dugaan penganiayaan.

Surat somasi itu tertuang dalam Nomor 100.3/27/2024 yang merespons surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat Supriyani, Rabu (6/11). Sebelumnya, Supriyani sepakat damai saat dimediasi Bupati namun belakangan mencabut kesepakatan itu dengan alasan tertekan saat tanda tangan di rujab Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11/2024).

“Dalam hal ini, perbuatan saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” bunyi somasi yang ditandatangani Kabag Hukum Pemkab Konawe Selatan Suhardin.

Suhardin meminta agar Supriyani segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai tersebut dalam waktu 1×24 jam. Bahkan, Suhardin mengancam akan menempuh jalur hukum ketika Supriyani tidak mengindahkan somasi itu.

“Jika sampai batas waktu yang kami berikan saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum karena saudari telah melakukan pencemaran nama baik,” tulis Suhardin.

Terkait itu, Kadis Kominfo Konawe Selatan Anas Masud membenarkan surat somasi yang dilayangkan Pemkab Konawe Selatan. Surat somasi itu dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kabag Hukum Setda Konsel, Suhardin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: