Sedangkan di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya, disita uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dollar AS, 32.000 dollar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.
“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR,” ujar jaksa senior alumni FH Universitas Jember ini.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Ditempat terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan pendalaman terkait penemuan-penemuan barang bukti.
“Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi namun apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Harli kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut. Belakangan, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) untuk memecat ketiga hakim karena telah melakukan pelanggaran etik.
Belakangan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kejagung. Penyidik berhasil membongkar dan menemukan bukti bahwa para hakim itu menerima suap dengan jumlah fantastis.
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas
Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur resmi dibatalkan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti sang kekasih.
Adapun Mahkamah Agung (MA) memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Gregorius Ronald Tannur.
Keputusan ini diambil pada tingkat kasasi, menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald dari semua dakwaan.
“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).
Ronald Tannur Divonis 5 Tahun
Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Putusan dari PN Surabaya yang dianggap kontroversial sebelumnya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya. Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.