Jakarta, EDITOR.ID,- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan gepokan uang bernilai miliaran rupiah saat menggeledah kantor pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Segepok uang miliaran tersebut ditemukan dalam bentuk pecahan lima mata uang sekaligus, dari pecahan rupiah, dolar Amerika hingga dolar Singapura.
Dalam rekaman video operasi tangkap tangan (OTT) Kejagung, terlihat uang yang ditemukan di kantor pengacara Lisa Rahmat itu dibungkus dan dilabeli dengan tulisan “Untuk Kasasi”.
Selain uang bernilai miliaran di kantor pengacara, penyidik Kejagung juga menemukan uang di rumah dan apartemen ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur. Jika diakumulasikan nilainya mencapai Rp 20 miliar dengan catatan konversi dilakukan menggunakan kurs saat ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, barang bukti itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah hingga apartemen milik ketiga hakim, yaitu para hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
“Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR,” ujar Abdul Qohar saat menggelar konferensi pers, Rabu (23/10/2024).
Uang miliaran itu disita di rumah hingga apartemen milik para tersangka yang ada di Jakarta, Semarang, hingga Surabaya. Selain berbentuk mata uang rupiah, penyidik turut menyita mata uang bentuk pecahan Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura, Yen dan Ringgit Malaysia.
Abdul Qohar mengatakan dari rumah Lisa di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dollar AS 717.043 dollar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi.
Penyidik lalu menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dollar AS dan dollar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 2 miliar, dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone dari apartemen Lisa di Jakarta.
Kemudian, saat menggeledah apartemen hakim Erintuah Damanik di Surabaya, penyidik menyitauang tunai Rp 97 juta, 32.000 dollar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara di rumah Erintuah Damanik di Perumahan Semarang, ditemukan uang tunai 6.000 dollar AS, 300 dollar Singapura, dan sejumlah barang elektronik. Selanjutnya, penyidik menemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dollar AS, 9.100 dollar Singapura, 100.000 yen, serta beberapa barang elektronik di apartemen hakim Hanindyo di Surabaya.