Di Depan Hakim MK, Jokowi Tegaskan Tak Pernah Ingin Menabrak Konstitusi

presiden joko widodo menghadiri sidang pleno khusus penyampaian laporan mahkamah konstitusi tahun 2021 foto istana

EDITOR.ID, Jakarta,- Presiden Joko Widodo menyatakan tidak pernah berniat untuk menabrak hukum di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden juga berharap putusan hakim MK ke depannya memberikan manfaat yang adil untuk semua pihak.

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 10 Februari 2022.

Presiden mengatakan, selama masa pandemi pemerintah dihadapkan pada tantangan dalam praktik berkonstitusi. Pemerintah harus mengambil langkah dan tindakan luar biasa dengan menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.

Namun, Kepala Negara menegaskan bahwa langkah dan tindakan luar biasa yang diambil oleh pemerintah dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

?Saya ingin menegaskan bahwa langkah-langkah extraordinary yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang cermat, menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi,? lanjutnya.

Selain itu, pemerintah memastikan bahwa setiap regulasi maupun kebijakan yang diambil telah dipertimbangkan dan diputuskan berdasarkan alasan yang faktual, objektif, dan terukur. Langkah yang diambil tidak lain untuk mengatasi krisis dan menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19

?Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19, pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur, dan nilai-nilai demokrasi konstitusional,? imbuhnya.

Presiden menyadari bahwa pandangan MK dan pemerintah tidak selamanya sejalan, tetapi pemerintah akan menghormati dan melaksanakan setiap putusan MK. Hal tersebut juga diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.

?Memang pemerintah tidak selamanya sependapat dengan pandangan MK dalam putusan-putusannya, tetapi pemerintah selalu menerima, selalu menghormati, dan melaksanakan putusan-putusan MK karena demikianlah yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 yakni keputusan MK bersifat final dan mengikat,? jelasnya.

presiden joko widodo bersama ketua mk dalam acara evaluasi akhir tahun 2021 foto istana
presiden joko widodo bersama ketua mk dalam acara evaluasi akhir tahun 2021 foto istana

Terakhir, Presiden berharap ke depan putusan MK dapat membangun keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi kehidupan bangsa dan negara.

?Kepastian dan keadilan saja itu juga tidak cukup. Semua yang kita putuskan harus memberi kemanfaatan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, memberikan sumbangsih terbesar untuk kemakmuran rakyat dan kemajuan negara kita Indonesia,? tandasnya.

Di sisi lain, Jokowi mengapresiasi langkah MK beradaptasi dengan kemajuan teknologi guna menciptakan situasi kerja yang lebih cepat dan fleksibel.

?Saya yakin dan percaya dengan transformasi yang dilakukan, MK akan menemukan momentum menyiapkan langkah lebar untuk melakukan lompatan kemajuan, mengukuhkan peran sebagai pengawal dan penjaga konstitusi,? ujar Presiden Jokowi. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: