Hukum  

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris DPO Wilayah Jakarta Saiful Basri

img 20210415 195417

EDITOR.ID, Jakarta, – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris bernama Saiful Basri yang sempat dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan penangkapan itu. Namun demikian, dia belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai proses hukum yang sedang berjalan terhadap buronan tersebut.

“Benar sudah ditangkap,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi media, Kamis (15/4).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Saiful Basri tengah diamankan di Polsek Pasar Minggu dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan dilakukan pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB.

Basri merupakan buronan terkait sejumlah aksi teror yang direncanakan oleh kelompok di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Perkara Saiful terendus usai polisi mengembangkan operasi di wilayah Condet, Jakarta Timur dan wilayah Kabupaten Bekasi awal April kemarin.

Terduga teroris ini diduga melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan tentang Undang-undang nomor 15 tahun 2003.

Tercatat, total sudah terdapat 13 tersangka teroris yang juga telah diamankan oleh penyidik Densus 88 di wilayah DKI Jakarta.

Sebagaimana dilansir cnnindonesia, para tersangka teroris itu diduga tak terafiliasi dengan jaringan teror Jamaah Islamiyah (JI) ataupun Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Mereka ditangkap karena polisi telah memiliki cukup bukti untuk menjerat mereka terkait kasus terorisme. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: