EDITOR.ID, Jakarta,- Kasus tindak pidana terorisme yang menjadikan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman sebagai tersangka, jaringannya terus ditelusuri dan dikejar aparat penegak hukum.
Terkini, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diminta diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengambil keterangan mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman sebagai tersangka.
Pemeriksaan Rizieq perlu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Munarman.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan hal itu perlu dilakukan usai kejaksaan meminta polisi melengkapi berkas perkara Munarman.
Jaksa sebelumnya mengembalikan berkas Munarman kepada penyidik karena dinyatakan belum lengkap atau P19 bulan lalu.
“Tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut khususnya alat bukti materiil, antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi. tambahan yaitu pemeriksaan terhadap satu saudara HRS, dua saudara SL, tiga saudara HU,” ujar Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/7).
Selain Rizieq, Ahmad mengatakan dua saksi lain yang perlu dimintai keterangannya adalah eks Ketum FPI Shabri Lubis dan Haris Ubaidillah.
Ahmad menjelaskan bahwa penyidik telah menyerahkan pelimpahan berkas perkara Munarman tahap I kepada jaksa sejak 7 Juni 2021. Kemudian, Densus 88 menerima pengembalian berkas tersebut (P19) pada 24 Juni 2021.
“Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU, maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut,” kata dia.
Terpisah, Pengacara Rizieq Shihab, Novel Bamukmin mempertanyakan rencana kejaksaan dan kepolisian yang meminta keterangan terhadap kliennya dalam kasus yang menjerat Munarman.
Ia mengklaim bahwa Rizieq tak memiliki keterkaitan atau hubungan dengan kasus-kasus terorisme selama ini.
“Kita sangat mempertanyakan. Apa hubungannya? Gak ada hubungannya. Gak ada korelasinya. Saya hafal banget. Sebelum ada FPI loh saya gabung. Kami dan habib anti yang seperti teroris-teroris itu,” kata Novel semalam.
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4/2021). Munarman diringkus karena diduga melakukan tindakan terorisme.
Polisi menduga Munarman terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Munarman diduga telah mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan, Medan. Munarman berstatus sebagai tahanan sejak 7 Mei 2021 lalu. (tim)