Jakarta, EDITOR.ID,– Situasi perpolitikan di tanah air semakin memanas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang seharusnya digelar dengan riang gembira. Serangan berbau kontroversi dilancarkan Denny Indrayana terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) soal putusan Pemilu.
Cagub yang pernah diusung Partai Demokrat di Kalimantan Selatan 2020 silam namun kalah itu membocorkan putusan MK soal sistem Pemilu tertutup. Padahal masalah gugatan sistem Pemilu belum diputuskan hakim MK.
Tuding MA Berkonspirasi Menangkan Moeldoko Rebut Partai Demokrat
Tak cuma membangun narasi soal sistem Pemilu dengan seolah “membongkar” putusan MK, padahal tudingannya bohong alias hoax. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) ini juga menuduh adanya patgulipat antara MA dan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko, dalam kasus Peninjauan Kembali (PK) Partai Demokrat.
Melalui postingan di akun Twitter-nya pada Minggu (28/5/2023), Denny menulis, “PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko atas Partai Demokrat diduga ditukar guling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA”.
Sontak tudingan narasi yang dibangun Denny di akhir pekan kemarin memicu heboh dan geger dunia politik dan kalangan pengguna media sosial.
Dalam lanjutan postingannya, Denny juga menyatakan, “Jika Demokrat berhasil ‘dicopet’, istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal”. Pernyataan ini menuai perhatian publik terkait isu politik yang sedang berkembang.
Mahkamah Agung Belum Menunjuk Hakim
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memulai proses pengadilan terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jenderal (Purn) Moeldoko.
Moeldoko, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), menggugat Menteri Hukum dan HAM serta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat.
Informasi dari situs web MA menyebutkan bahwa permohonan PK Moeldoko telah diberikan nomor 128 PK/TUN/2023 dan berkas perkara itu sudah masuk ke MK pada tanggal 15 Mei 2023.
Namun, hingga saat ini, MA belum menunjuk majelis hakim yang akan mengadili kasus tersebut. Sebagai informasi, dalam tradisi MA, putusan PK tidak boleh melewati batas waktu tiga bulan.
Tudingan kontroversial Denny Indrayana ini masih menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait independensi lembaga peradilan serta implikasi politik yang mungkin timbul dari kasus ini.
Publik akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya terkait tudingan tersebut.
Bantah Denny, Mahkamah Agung: Hakim Belum Ditunjuk Bagaimana Putusan Sudah Bisa Diketahui?
Menyikapi tudingan yang disebarkan Denny Indrayana, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto membantah keras.