EDITOR.ID – Malang, Permasalahan warga eks penyewa lahan PT KAI Daop 8, yang berlokasi dijalan Karanglo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, mulai menemukan titik temu.
Hal ini setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang memfasilitasi untuk hearing antara warga eks penyewa lahan, LBH Anak Negeri selaku kuasa dari warga dan dari PT KAI.
Bertempat di ruang rapat Badan Musyawarah, pada hari Senin (24/1/2022). Hearing dipimpin wakil ketua DPRD Kabupaten Malang Sodikul Amin, yang menerima keluhan warga Desa Bajararum Singosari,karena permasalahannya hampir 7 tahun tak kunjung mendapatkan kejelasan.
Melalui LBH Anak Negeri meminta permohonan pengaduan dan hearing ke DPRD Kabupaten Malang, permasalahan pengosongan dan pembongkaran rumah Lasiman, Ibu Samen, Siti Qomariyah dan Achmali, yang dilakukan oleh PT. KAI pada tanggal 24 Oktober 2014 silam untuk menemukan solusi.
Kepada EDITOR.ID, direktur LBH Anak Negeri, Romadhony menjelaskan, peristiwa berawal dari para Eks penyewa lahan (para emak-emak) ,bahwa lahan PT KAI yang berada dilokasi tersebut telah disewa dengan bukti pembayaran sewa, kemudian mereka menempati lahan tanah PT KAI sejak tahun 1988 dan tidak ada masalah sama sekali.
?Pembayar sewa dengan tertib, kemudian mengajukan perpanjangan sewa setiap tahunnya hingga tahun 2007, lahan tersebut dipergunakan sebagai hunian dan tempat usaha? jelas Romadhony,Rabu (26/01/2022)
Diterangkan olehnya,permasalahan datang pada bulan Agustus 2010, ada seseorang diduga mengaku sebagai investor yang bernama Ishak sebagai memiliki lahan dibelakang tanah PT KAI. Tiba-tiba melalui pengacanya, menggugat serta mengklaim dirinya sebagai pemilik sah atas lahan dengan dasar surat HGB , melalui PN Kepanjen Malang.
Sementara keterangan lainnya , disampaikan Sudjayanto selaku Senior Direktur Penjagaan Aset PT KAI Kantor Surabaya, dengan berubahnya bentuk dari Persero menjadi PT. KAI. melihat kronologisnya, pokok permasalahan ini dimulai di tahun 2010 yang notabenenya berubah menjadi PT KAI, dan pada saat itupun petugas dilapangan yang mengurus masalah persewaan ada di unit properti.
?Apabila pegawai-pegawai tersebut masih bisa kita panggil atau didatangkan mungin bisa diklarifikasi. Kebetulan kalau kita melihat distruktur, para pegawai-pegawai ini sebagian sudah pensiun dan tidak ada di PT. KAI, sehingga jujur kami kesulitan untuk mencari data tersebut? ungkap Sudjayanto.
Sudjayanto juga mengatakan, apabila warga nantinya akan memakai kembali lahan tersebut dan ataupun memohon kepada PT KAI, mudah-mudahan akan dilakukan. Sementara waktu, dirinya hanya bisa menyampaikan sesuai dengan kapasitasnya.
?Kebetulan saya ada di Bidang Aset, seperti contoh kita ada masalah di pasar hewan ,kita bisa menyelesaikan. Mudah-mudahan di Karanglo ini melihat kronologisya juga, ibu-ibu sebagai penyewa yang tidak ada masalah dengan kami, yah semoga masalah bisa kita selesaikan.” Urainya
Ditegaskan lagi oleh Sudjayanto, menurut data PT. KAI sampai saat ini tidak ada kontrak atau sewa atas nama Iskak. Sehingga kondisi tanah sampai dengan saat ini masih berupa lahan kosong.
?Kalau nanti muncul nama Iskak, ya kita pertemukan ketiga pihak . Bila perlu kita datangkan semua disini biar clear. Yang punya tanah PT. KAI kok. Dan pihak PT. KAI sudah membuka pintu lebar-lebar, kalau memang berminta kembali untuk sewa lahan tersebut,nanti disampaikan saja.” Tambahnya.
Terakhir ,dalam hearing tersebut, Abah Bro sapaan akrab Romadhony menyampaikan,dirinya sangat mengapresiasi kegiatan hearing tersebut, meskipun dianggap hanya beberapa opini, karena ini belum finish, khusus untuk PT KAI Daop 8, semoga apa yang disampaikan tadi tidak hanya janji angin surga belaka.
?Saya harap , pihak Dewan memberikan notulensinya dan berita acara yang bisa dipertanggung jawabkan,sehingga apapun bentuknya ,saya akan memegang teguh kepada wakil rakyat kami sekaligus sebagai mitra.? Pinta Abah Bro
?Karena paling utama permasalahan ini adalah unsur kemanusiaan, dan juga permasalahan ini sebenarnya kalau dibilang sakit sangat menyakitkan sebab rumah sudah berdiri dibongkar seperti itu.” Ucapnya.
Diketahui,bahwa LBH Anak Negeri juga mempunyai banyak data yang komplit, dan jalur apapun akan ditempuh nantinya. Namun jika sudah ada titik temu,pihak PT. KAI Daop 8 diharapkan bisa memberikan berita acaranya, agar permasalahan itu tidak mengambang lagi. Karena dari pihak Daop 8. Dan LBH Anak Negeri juga berharap,agar para wakil rakyat tetap mendampingi nasib para emak-emak.(*)