Dan aparat bandara sudah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan hingga dinyatakan steril aman diterbangkan.
Berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
“Sehingga penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.
Pelita Air menegaskan, maskapainya selalu memprioritaskan keamanan dan keselamatan penumpang serta kru, oleh karena itu tindakan penumpang yang meskipun bercanda mengenai bo* Meri hal yang sangat sensitif bagi penerbangan, dan dipastikan ditindaklanjuti secara tegas.
Sisyani menegaskan meskipun bercanda soal bo* di bandara atau di dalam pesawat, undang -undang menyebut dipenjara 1 tahun berdasarkan Pasal 437 ayat (1) UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. ***