Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah keluarga mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) di Ternate. Penggeledahan ini dalam rangka penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil korupsi.
Dalam penggeledahan, penyidik KPK menyita barang bukti berupa dokumen, uang tunai hingga alat elektronik. Penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK, pada Senin (30/9/2024) kemarin.
“30 September 2024 dilakukan kegiatan penggeledahan pada satu unit rumah yang berlokasi di Ternate,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Tessa menjelaskan, penggeledahan itu berkaitan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
“Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU dengan tersangka AGK mantan Gubernur Malut,” ucap Tessa.
Ia mengungkapkan, penyidik KPK membuahkan hasil saat melakukan upaya paksa penggeledahan. Penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan pencucian uang Abdul Gani Kasuba.
“Pada penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut di atas,” ujar Tessa.
Selain melakukan upaya paksa penggeledahan, lanjut Tessa, penyidik KPK juga menyita 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU Abdul Gani.
“Hari ini tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yamg berada di kota Termate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan,” urai Tessa.
KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, Abdul Gani Kasus tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. Abdul Gani didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan USD 60 ribu, serta penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menjerat Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Abdul Gani Kasuba diduga menyamarkan aset dari hasil penerimaan suap. Bahkan disinyalir, pembelanjaan aset itu mencapai Rp 100 miliar.
KPK juga kembali menetapkan dua orang tersangka baru. Kedua tersangka itu yakni, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub. (tim)