“Jadi kalau itu mau diperdebatkan meskinya cukup sampai pada titik siapapun orangnya kalau korupsi ya hukum tindak pidana khusus bukan peradilan umum maupun militer,” tambahnya. (tim)
Home
Headline
Buntut Marsdya Henri Ogah Dijadikan Tersangka oleh KPK: Prajurit TNI Aktif Berkuasa di Jabatan Sipil Perlu Dievaluasi
Buntut Marsdya Henri Ogah Dijadikan Tersangka oleh KPK: Prajurit TNI Aktif Berkuasa di Jabatan Sipil Perlu Dievaluasi
"Ini menghidupkan kembali status anggota TNI sebagai warga negara kelas satu dan merupakan wujud inkonsistensi kebijakan," kata Usman Hamid