Buntut Anak Buah di OTT KPK, Gubernur Sahbirin Noor Mengundurkan Diri

Bima mengatakan Kemendagri akan segera menunjuk Pjs Gubernur sebab Wagub Kalsel Muhidin maju dalam pencalonan Pilgub. Bima memastikan roda pemerintahan terus berjalan saat ini.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Foto Ist

Jakarta, EDITOR.ID,- Gubernur Sahbirin Noor mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Kalimantan Selatan (Kalsel). Pengunduran diri ini imbas dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi lelang proyek di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan.

Dari OTT tersebut sejumlah pejabat dan anak buah Gubernur ditangkap dan dibawa ke KPK.

Surat pengunduran diri itu sudah diproses Kemendagri.

“Iya betul,” kata Wamendagri Bima Arya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Bima mengatakan Kemendagri akan segera menunjuk Pjs Gubernur sebab Wagub Kalsel Muhidin maju dalam pencalonan Pilgub. Bima memastikan roda pemerintahan terus berjalan saat ini.

“Kemendagri akan segera menunjuk Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan, karena Pak Wagub juga maju di pemilihan gubernur,” ujarnya.

Diketahui, Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel. Total, ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.

Sahbirin lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan dinyatakan menang. Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024). Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.

“Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang.

“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujar hakim.

Istana Sudah Terima Surat Pengunduran Diri

Sementara itu pihak Istana menyatakan sudah menerima pengunduran diri Sahbirin Noor dari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Surat yang diterima baru soft copy, sementara fisiknya masih dalam perjalanan.

“Soft copy surat pengunduran diri beliau ke presiden dengan ditembuskan juga ke Mendagri sudah diterima. Surat fisiknya sedang dalam perjalanan,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: