Kedua, hukuman kepala daerah yang korup diperberat, yaitu minimal 20 tahun dan maksimal mati.
Ketiga, kepada kandidat kepala daerah diberi insentif untuk biaya saksi di TPS, dan biaya kampanye. Begitu pula, kepada partai politik dinaikkan jumlah subsidinya.
Dan bila partai terbukti menerima mahar, ia dikenai sanksi tak boleh ikut kontestasi “next coming” pilkada.
Keempat, daerah yang tiga kali berturut kepala daerahnya tidak korup, diberi penghargaan oleh presiden.
Bila resep ini bisa kita jalankan, korupsi kepala daerah akan turun signifikan. Kuncinya ada ditangan Presiden Jokowi untuk mengkreasi positif “legacy”. (tim)