EDITOR.ID, Jakarta,- Presiden Joko Widodo menjadi pemimpin negeri ini yang mencatatkan prestasi dan sejarah. Karena ia berhasil merampingkan sekaligus mengembalikan fungsi lembaga yang over laping dengan kementrian negara.
Negara boros karena banyak lembaga yang tugas dan fungsinya sama dengan Kantor kementrian sehingga keberadaannya tak banyak membawa manfaat bagi masyarakat. Misalnya Lembaga Dewan Riset Nasional tugas dan fungsinya sama dengan Kementrian Riset dan Teknologi.
Demikian juga Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia “pekerjaannya” sama dan sering justru secara operasional dihandel oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika. Pasalnya lembaga ini tak punya perangkat pelaksana namun kantor Kementrian justru punya SDM yang melaksanakan tugas secara nyata di masyarakat,
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 112/2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membubarkan 10 lembaga negara non-struktural. Selain untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata laksana pemerintahan, pembubaran ini juga bisa menghemat anggaran ratusan miliar rupiah.
Dalam perpres ini dijelaskan pada pasal 2 dan 3, semua tugas, fungsi, pendanaan, dan kepegawaian dikelola oleh kementerian terkait. Pengalihan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Dengan dibubarkan 10 badan ini, semua peraturan yang berhubungan dengan 10 badan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Berikut ini 10 badan/lembaga yang dibubarkan Jokowi:
- Dewan Riset Nasional
- Dewan Ketahanan Pangan
- Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
- Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
- Komisi Pengawas Haji Indonesia
- Komite Ekonomi dan Industri Nasional
- Badan Pertimbangan Telekomunikasi
- Komisi Nasional Lanjut Usia
- Badan Olahraga Profesional Indonesia
- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Semua tugas, fungsi, pendanaan, dan kepegawaian dikelola oleh kementerian terkait. Pengalihan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Kesepuluh badan/lembaga ini dialihkan ke sejumlah Kementerian. Berikut ini daftarnya: