Delapan poin yang diajukan MA meliputi kenaikan gaji hakim tiga kali gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan pangkat dan golongan, uang pensiun sama dengan gaji pokok terakhir yang diterima oleh hakim di masa aktif, tunjangan jabatan sebesar 100 persen dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA, serta tunjangan kemahalan yang diminta untuk dikaji ulang.
Kemudian, empat poin lainnya terdiri dari fasilitas rumah dinas milik negara, transportasi, jaminan kesehatan, dan honorarium penanganan perkara. Namun, Suharto tidak merinci berapa persen nilai kenaikan gaji hakim yang diusulkan MA ke Kemenpan RB.
Dia hanya mengatakan bahwa terkait fasilitas rumah dinas diusulkan untuk mengubah uang sewa menjadi tunjangan. Sementara jaminan kesehatan yang telah didapatkan hakim saat ini, tetapi tidak termasuk suami/istri dan anak.
“Karena tidak diakomodir di draf yang diusulkan Kemenpan-RB, maka nanti kita lihat proses ke depan,” ujar Suharto.
Rincian Gaji dan Tunjangan Hakim Saat Ini
Adapun besaran gaji pokok hakim saat ini mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2012 yang dibedakan atas golongan dan masa kerja selama 0-32 tahun.
Berikut rinciannya:
Gaji Pokok
A. Golongan III
– Golongan III/a: Rp 2.064.100 – Rp 3.929.700.
– Golongan III/b: Rp 2.151.400 – Rp 4.047.600.
– Golongan III/c: Rp 2.242.400 – Rp 4.169.000.
– Golongan III/d: Rp 2.337.300 – Rp 4.294.100.
B. Golongan IV
– Golongan IV/a: Rp 2.436.100 – Rp 4.422.900.
– Golongan IV/b: Rp 2.539.200 – Rp 4.555.600.
– Golongan IV/c: Rp 2.646.600 – Rp 4.692.300.
– Golongan IV/d: Rp 2.758.500 – Rp 4.833.000.
– Golongan IV/e: Rp 2.875.200 – Rp 4.978.000.
Tunjangan Jabatan
Sementara itu, tunjangan jabatan hakim didasarkan pada jenjang karier, wilayah penempatan kerja, dan kelas pengadilan. Berikut rinciannya:
A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Pengadilan Militer (Dilmil)
– Ketua atau kepala: Rp 40.200.000.
– Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 36.500.000.
– Hakim utama, mayor jenderal (mayjen), laksamana muda (laksda), atau marsekal muda (marsda) Tentara Nasional Indonesia (TNI): Rp 33.300.000.
– Hakim utama muda, brigadir jenderal (brigjen), laksamana pertama (laksma), atau marsekal pertama (marsma) TNI: Rp 31.100.000.
– Hakim madya utama atau kolonel: Rp 29.100.000.
– Hakim madya muda atau letnan kolonel: Rp 27.200.000.
B. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)