Jakarta, EDITOR.ID,- Ribuan hakim baru-baru ini menggelar aksi mengancam akan melakukan “mogok massal” dengan istilah cuti massal. Para hakim menuntut agar gaji dan tunjangan mereka dinaikkan hingga 142 persen. Para hakim berdalih sudah 12 tahun gaji tak naik-naik. Padahal sebagaimana diketahui gaji dan tunjangan para hakim saat ini, termasuk paling tinggi dibanding kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun aksi cuti massal yang digelar ribuan hakim di seluruh Indonesia membuat aktivitas sidang di berbagai daerah “lumpuh” setelah hakim ngambek tak mau memimpin sidang. Pemerintah pun turun tangan. Tanpa terkecuali Presiden terpilih Prabowo Subianto juga ikut memberikan perhatian.
Aksi cuti massal pun membuahkan hasil. Tuntutan para hakim dipenuhi. Pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim telah memperhatikan tuntutan kenaikan gaji hakim yang disuarakan minggu ini.
Bahkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengungkapkan Kemenkeu telah menyetujui prinsip kenaikan gaji hakim yang diajukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) atas usulan Mahkamah Agung (MA).
“Kami memperhatikan itu dan masih dipakainya remunerasi, dan peraturan lama juga menjadi perhitungan kami untuk memperbaiki secara segmented dan parsial,” kata Isa dalam sesi audensi yang digelar para hakim dengan pimpinan MA di Ruang Wiryono, Gedung Utama MA, Jakarta, Senin (7/10/2024) sebagaimana dilansir dari Tempo.co.
Besaran kenaikan gaji hakim yang disetujui oleh Kemenkeu mengacu pada draf yang diajukan oleh KemenPAN-RB. Nantinya persetujuan tersebut akan diproses melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Presiden. “Insya Allah keputusannya tidak menyimpang dari apa yang disampaikan,” tegas Isa Rachmatarwata.
Wakil Ketua MA: Gaji dan Tunjangan Sudah Naik
Secara terpisah Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Suharto mengatakan, draf kenaikan gaji hakim yang disusun Kemenpan RB mengusulkan gaji pokok naik sebesar 8-15 persen, tunjangan naik 45-70 persen, uang pensiun naik 8-15 persen dari gaji pokok, dan tunjangan kemahalan naik 36,03 persen sesuai dengan inflasi sejak 2013-2021.
Namun, khusus untuk tunjangan kemahalan hakim, MA menyarankan hal tersebut bisa digodok melalui peraturan lain mengingat perlunya waktu untuk mengkaji. Jadi, terdapat total tiga poin yang diakomodasi oleh Kemenkeu.
Draf kenaikan gaji hakim yang diterima Kemenkeu itu berbeda dari usulan MA kepada Kemenpan RB. MA mengajukan delapan poin perubahan mengenai kesejahteraan hakim, sedangkan yang diusulkan Kemenpan RB kepada Kemenkeu hanya empat poin.