Lebih jauh Endar mengatakan dirinya sudah tiga tahun ditugaskan Polri di KPK dan menjelang berakhirnya masa penugasan, Polri akan selalu memberikan surat terkait penugasan tersebut.
Sejumlah dokumen pendukung pun telah diserahkan ke Dewas KPK. Endar mengaku menyerahkan kepada Dewas perihal tindak lanjut dari laporannya tersebut.
“Tentunya mereka menerima, menganalisis materi pengaduan, kalau nggak salah juga nanti dibahas di tingkat Pimpinan Dewas, baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas ya kalau nggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian, kemudian diputuskan Dewas,” ujar Endar.
Brigjen Endar Priantoro kini tidak lagi menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.
Apakah Ada Hubungan Pencopotan dengan Kasus Formula E
Endar enggan berkomentar lebih jauh spekulasi pencopotan dirinya dikaitkan dengan penyelidikan kasus Formula E. Ia hanya ingin menguji, karena keputusan pencopotan dirinya sebagai Dirlidik dinilai tidak objektif.
“Saya tidak akan bicara apakah ini terkait dengan penanganan Formula E atau tidak, yang pasti saat ini hanya menguji, sementara ini menguji tentang keputusan ini. Keputusan penghentian dengan hormat saya, penghadapan saya, sementara saya sudah mendapatkan surat perintah perpanjangan untuk surat tugas lebih lanjut di sini,” ujar Endar.
Surat Kapolri Perpanjang Tugas Endar di KPK Diabaikan
Sebelumnya, KPK mengabaikan surat permohonan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait penugasan terhadap Brigjen Endar Priantoro untuk kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Namun KPK menegaskan, Brigjen Endar Priantoro tidak lagi menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK lantaran masa tugasnya telah selesai.
“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut,” ucap Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Cahya mengatakan, masa tugas Endar berakhir pada 31 Maret 2023. Ia menyebut, KPK juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada polri terkait hal tersebut.
“Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” ujar Cahya.
Cahya mengutarakan, KPK mengapresiasi kinerja Endar selama bertugas di KPK, khususnya pada strategi penindakan.
Menurutnya, strategi penindakan tersebut menyangkut soal optimalisasi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang efektif dan tidak pandang bulu.