Adapun data tersebut diperoleh dari hasil penelusuran pada 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri atas 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.
BPOM RI memang secara rutin melakukan pengetatan pengawasan jelang hari raya besar termasuk Natal.
Sebagian besar (86,17 persen) produk tersebut ditemukan di sarana ritel dan sebagian kecil ditemukan di gudang distributor dan importir wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan temuan pangan tanpa izin edar terbanyak, yaitu di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.
Kok Bisa Lolos Masuk RI?
Penny menduga karena ada oknum yang memanfaatkan peluang lantaran banyak masyarakat Indonesia yang suka pada produk pangan impor.
“Oknum ini tahu bahwa orang Indonesia itu senang dengan produk impor, kesempatannya ada. Namun, ada oknum tidak bertanggung jawab yang jual barang ilegal,” ucapnya.
Penny mengimbau masyarakat sebagai konsumen, agar lebih berhati-hati terhadap produk pangan impor. Jangan sampai membeli produk tanpa izin edar yang keamanannya tidak bisa dipastikan.
“Masyarakat sebagai konsumen harus hati-hati dalam membeli produk pangan, khususnya yang import,” tegas Penny.
BPOM telah menindaklanjuti seluruh hasil pengawasan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
Tindak lanjut ini termasuk melakukan pengamanan dan menginstruksikan retur/pengembalian produk kepada supplier produk TIE serta pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa.
Sementara itu, hasil pengawasan terhadap e-commerce atau penjualan online melalui patroli siber bulan Desember 2022 berhasil mengidentifikasi sebanyak 2.477 tautan yang menjual produk pangan olahan TIE.
Terhadap temuan ini, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten/takedown terhadap link yang teridentifikasi menjual produk TIE. (tim)