“Djoko Tjandra bahkan disebut datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung,†demikian info Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono.
Ketua Majelis Jaringan AKtivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule, dan Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyono menyebut sudah melaporkan Ketua PN Jaksel ke Bareskrim Mabes Polri, sejak Juli lalu.
“Hingga hari ini, masyarakat anti korupsi menunggu berkait terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar itu diungkap Bareskrim Polri, sejak mengapa ia tiba-tiba datang ke PN Jaksel,” pungkasnya. (tim)