BWA selanjutnya menetapkan dan menunjuk NI sebagai calon pelaksana pekerjaan tersebut. NI kemudian menyusun spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS.
Pada 15 Februari 2018 NI mengirimkan spesifikasi teknis sootblower Type Blower F149 dengan harga penawaran sebesar Rp52 Miliar kepada BWA dan jajaran Divisi Enjinering PT PLN UIK SBS serta pihak PLTU Bukit Asam.
BWA kemudian merespon dan meminta pihak PLTU Bukit Asam agar menindaklanjuti data spesifikasi teknis dan harga penawaran tersebut dengan pembuatan Kajian Kelayakan Proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan yang diajukan oleh PLTU Bukit Asam.
Dokumen KKP dibuat oleh pihak PLTU Bukit Asam dengan back date tahun 2017 dengan spesifikasi teknis dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang sama dengan harga penawaran dan selanjutnya disampaikan kepada Divisi Enjineering PT PLN UIK SBS.
Sekitar pertengahan 2018, terdapat kesepakatan antara NI dan BWA bahwa terhadap pengerjaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam akan dibuat penambahan harga sekitar Rp25 miliar dari penawaran awal Rp52 miliar.
BWA kemudian menyetujui skema penambahan harga/anggaran pekerjaan dengan cara seolah-olah terdapat penambahan dan perubahan spesifikasi teknis produk jenis sootblower dengan cara mengubah dokumen KKP dengan spesifikasi teknis sootblower yang berbeda dengan yang digunakan saat ini yaitu Type Smart Canon.
Pada Agustus 2018, Divisi Enjinering PT PLN UIK SBS dan BA mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp25 miliar dengan dasar seolah-olah terdapat perubahan spesifikasi teknis sootblower dari Type Smart Canon ke Type F149 sehingga terbit SKAI nomor: 4407/KEU.01.01/DIR/2018, tanggal 7 November 2018 dimana diantaranya disetujui perubahan/penambahan anggaran pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam menjadi Rp75 miliar.
Para tersangka, kata Alex akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atau mulai 9-28 Juli di Rutan Cabang KPK.
“Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya. (tim)