EDITOR.ID, Jakarta,- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar akhirnya buka-bukaan membeberkan kenapa pemerintah membubarkan ormas Islam pimpinan Rizieq Shihab, Front Pembela Islam (FPI) pada akhir 2020 lalu.
Menurut Boy, FPI dibubarkan dan dilarang lantaran lebih banyak mudaratnya ketimbang kebaikan. BNPT punya banyak sekali bukti-bukti adanya anggota FPI terafiliasi dengan organisasi teroris bahkan ikut terlibat dalam kegiatan aksi terorisme.
Boy berkata, keputusan pemerintah membubarkan organisasi tersebut murni karena alasan faktual. Boy mencatat sejumlah rekam jejak FPI yang terkait dengan kegiatan terorisme seperti ISIS.
“Ada video-video, statement, menyatakan mendukung kegiatan-kegiatan organisasi yang dilarang, seolah-olah sedang persiapan berlatih atau melakukan tindakan-tindakan sebagaimana video-video yang beredar terkait aktivitas entitas ISIS,” ujar Boy dalam rapat bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Menurut Boy, catatan rekam jejak itu banyak beredar di media sosial dalam bentuk video statement yang berisi dukungan FPI pada aksi terorisme. Selain itu, Boy juga menyebut pihaknya menemukan gambar-gambar hingga video yang menunjukkan kegiatan pelatihan sebagaimana aktivitas ISIS.
Atas dasar itulah, Boy mengatakan, FPI dianggap lebih banyak mudaratnya.
“Jadi model kepala dipenggal, didemokan itu. Jadi atas dasar pengamatan, pencermatan, dokumentasi, video-video, ucapan-ucapan yang dilakukan oleh pimpinan-pimpinan dari FPI, pemerintah melihat bahwa FPI banyak mudaratnya ketimbang memberikan manfaat kepada masyarakat,” tuturnya.
Walaupun memang Boy mengaku tak menutup mata banyak melihat aktivitas FPI aktif dalam kegiatan kemanusiaan. Namun, temuan-temuan yang dipaparkannya tersebut membuat keputusan FPI dibubarkan dan dinilai sebagai organisasi terlarang.
“Walaupun kami tahu aktivitas FPI banyak kaitan masalah dengan kemanusiaan. Tapi ajakan-ajakan kata-kata yang telah dikeluarkan itu bisa merubah watak, karakter, anak-anak muda yang tergabung atau pun yang menyaksikan video itu,” tuturnya.
Dengan alasan itu, Boy menyebut pemerintah akhirnya menyimpulkan keberadaan FPI lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.
“Atas dasar pengamatan, pencermatan, dokumentasi, video-video, ucapan yang dilakukan oleh pimpinan- pimpinan FPI, pemerintah melihat bahwa FPI banyak mudaratnya ketimbang memberikan manfaat kepada masyarakat,” kata dia.
Jenderal polisi bintang tiga itu tak menampik FPI kerap terlibat dalam aksi kemanusiaan. Namun, dia menilai aksi kemanusiaan FPI tak sebanding dengan dampak buruk rekam jejak organisasi itu yang berpotensi merusak watak dan pola pikir masyarakat.
“Ajakan-ajakan kata-kata yang telah dikeluarkan itu bisa merubah watak, karakter, anak-anak muda yang tergabung atau pun yang menyaksikan video itu,” katanya.
FPI telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri Kementerian/Lembaga sejak 30 Desember 2020. Segala aktivitas dan penggunaan atribut organisasi berbasis agama itu dilarang.
16 Anggota FPI Terafiliasi Teroris
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan sepanjang 2021 telah menindak 364 pelaku terorisme bersama dengan Densus 88 Antiteror Polri.
Data tersebut diambil dari 1 Januari hingga 15 Desember 2021. Dari jumlah itu, 16 di antaranya terafiliasi dengan organisasi yang sudah dinyatakan terlarang oleh pemerintah, yakni FPI.
?Sepanjang tahun 2021, di mana ada irisan kerja sama dalam konteks penindakan, terdiri dari 2 unsur tentunya penyelidikan dan penyidikan. Dalam penyelidikan, BNPT ikut serta dengan Satgas Densus, namun dalam penyidikan itu dilaksanakan oleh Densus 88. Dalam hal ini telah bersama dilakukan penindakan terhadap 364 orang,? kata Boy Rafli.
Lebih lanjut, Boy mengungkapkan, dari jumlah tersebut, yang dilakukan pemeriksaan dan lanjut ke penyidikan sebanyak 332 orang, dilimpahkan ke penuntut umum sebanyak 3 orang, meninggal dunia 13 orang, dan dipulangkan sebanyak 16 orang.
?Di antaranya mereka terafiliasi dengan kelompok yang sudah dinyatakan terlarang, yaitu 178 orang ke JI (Jamaah Islamiyah), 154 ke JAD (Jamaah Ansharut Daulah), dan 16 orang terafiliasi Mujahidin Indonesia Timur yang terpusat di Poso, Sulawesi Tengah, dan 16 lainnya juga terafiliasi dengan ormas yang telah dinyatakan dilarang oleh pemerintah, yaitu Front Pembela Islam (FPI),? beber dia.
Boy mengatakan, pihaknya terus memantau beberapa kelompok radikal yang merupakan kepanjangan tangan dari jariangan teroris global, seperti Jemaah Islamiyah terafiliasi dengan Al Qaedah dan Jemaah Ansharut Daulah serta Jemaah Ansharut Khilafah terkait dengan pergerakan ISIS.
?Demikian juga Mujahidin Indonesia Timur yang berada terpusat di Poso, hari ini, masih tersisa 3 yang masih dalam pengejaran petugas kita,? pungkas Boy. (tim)