EDITOR.ID, Jakarta,- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengajukan usul untuk pemekaran organisasi dalam rangka menghadapi ancaman teroris. Pasalnya, usai penerbitan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) yang baru membuat badan penanggulangan teroris ini menjadi leading sector pemberantasan terorisme di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/5/2018)
Dalam program deradikalisasi, lanjutnya, BNPT akan menjadi tumpuan dan akan diusulkan restrukturisasi dan pemekaran organisasi.
Sebelumnya keberadaan BNPT hanya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Kini, BNPT diatur dalam beberapa pasal dalam UU Antiterorisme khususnya pada Pasal 43E, 43F, 43G, dan 43H.
Dalam UU Antiterorisme, antara lain disebut BNPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. BNPT menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi presiden untuk menetapkan kebijakan dan langkah-langkah penanganan krisis, termasuk pengerahan sumber daya dalam menangani terorisme.
BNPT juga memiliki fungsi menetapkan dan mengoordinasikan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme, serta melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi, dan deradikalisasi.
“Terkait BNPT yang bertugas mengkoordinasikan penegak hukum dalam penanggulangan terorisme, ini masih kita rumuskan. Yang lainnya adalah mengkoordinasikan program pemulihan korban, serta mengoordinasikan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional,” kata Suhardi.
Perumusan peran BNPT dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dengan Polri dan TNI. “Meski masih akan dirumuskan, satu yang jelas, BNPT tidak mempunyai kewenangan penegakan hukum karena merupakan domain Polri,” katanya. (tim)