EDITOR ID,Semarang,? Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan BNNK Surakarta berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba wilayah solo Raya dan Banyumas. Pengungkapan terjadi setelah melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika di wilayah Solo Raya dan telah menetapkan tiga orang tersangka, Hudayanto Ari Nugroho, Yoga Prastyo dan Roy Irvan Novianto.
“Berkat kerjasama? dengan LP Super Maximum Security/High Risk Kelas II A Karanganyar Nusakambangan dan LP Kelas I A Kedungpane Semarang, Hudayanto Ary Nugroho dan Yoga Prastyo diamankan oleh petugas BNNP Jawa Tengah dan BNNK Surakarta pada tanggal 26 Agustus 2021,”ungkap Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko dalam relesnya di Semarang,Selasa ( 14/12/2021).
Dijelaskan, untuk tersangka Roy Irvan Novianto ditangkap di rumahnya di Perumahan Taman Plumbon Indah Blok B No. 19 RT/RE 005/10 Desa Plumbon Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo.
” Para tersangka sendiri pernah terjerat kasus Narkoba dan telah menjalani hukuman,” ujarnya.
Menurut Purwo Cahyoko, ketiga tersangka menjalankan bisnis narkotika mulai tahun 2018 sampai sekarang.
?Modus operandi yang digunakan oleh Hudayanto dalam menjalankan bisnis narkotika sewaktu ditahan di LP Sragen, dengan memerintahkan Yoga untuk menjadi kurir narkoba serta menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening BCA,? ujarnya.
Meski begitu, lanjutnya, uang-uang hasil narkoba tersebut digunakan untuk membeli narkotika kepada Roy Irvan Novianto, dengan menggunakan rekening orang lain berinisial NSP, SS dan rekening istrinya berinisial DA.
“Jadi sebagian keuntungan hasil jual beli narkotika tersebut, ditabung oleh para tersangka dan sebagian dibelikan aset,” paparnya.
Aset itu sendiri, tambah Purwo, telah disita oleh Penyidik BNNP Jawa Tengah dan BNNK Surakarta. Untuk menyamarkan asal usul aset tersebut, tersangka Roy membeli beberapa asset atas nama istrinya.
Adapun barang bukti aset yang disita dari para tersangka adalah Satu bidang tanah seluas 90 meter persegi dan sebuah rumah di Perumahan Taman Plumbon Indah Blok B No. 19 RT/RE 005/10 Ds. Plumbon Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo.
Selain itu, uang di dalam rekening yang sudah diblokir sejumlah Rp 56.000.000, satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol AD 6171 BA beserta BPKB No. P-01602333 senilai Rp 15.0000.000 r, satu emas antam batangan seberat 50 gram senilai Rp 50.000.000, uang tunai Rp 10.370.500 rupiah, satu smartohone Oppo senilai Rp 2.000.000, dan satu ATM.
?Total nilai asset yang disita dari kasus ini mencapai Rp 683.370.500 rupiah,? ungkapnya.
Untuk mengamankan aset-aset tersebut, surat berharga berupa setifikat hak milik (SHM), BPKB dan logam mulia disimpan oleh tersangka di safety box pegadaian. Terhadap aset berupa logam mulia telah dilakukan penyitaan khusus melalui penetapan PN Surakarta No. 460/Pen.Pid/2021/PN Skt dan terhadap aset tanah dan rumah telah dilakukan penyitaan khusus melalui penetapan PN Sukoharjo No. 254/Pen.Pid/2021/PN Skh.
Para tersangka dijerat pasal Primer Pasal 3 Junto Pasal 10 Subsider Pasal 4 Junto Pasal 10 Lebih Subsider Pasal 5 Ayat (1) Junto Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Seperti diketahui pada tahun 2021 BNNP Jawa Tengah telah menangani 2 kasus TPPU Narkotika, dengan empat tersangka di wilayah Banyumas dan Solo Raya. Adapun total jumlah aset yang berhasil disita dari dua kasus tersebut senilai Rp 1.289.870.500? terdiri dari tanah, rumah, kendaraan bermotor, logam mulia, uang tunai, HP dan 22 burung berkicau (murai, jalak, cabe-caben dan kolibri).(tim)