Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Terbaru, Baca!

ilustrasi sim

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ.

Jika melanggar aturan tersebut, pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

SIM yang masa berlakunya habis juga tidak bisa diperpanjang lagi.

Sehingga, pemegang SIM tersebut harus membuat ulang, mulai dari tes teori hingga tes praktek lagi.

Ngurus SIM Hilang

Mengurus SIM yang hilang sama seperti mengurus SIM perpanjangan yakni dengan menggunakan antrian online. Bagi anda yang ingin mengurus langsung bisa mendatangi mobil SIM keliling atau Satpas terdekat di kota anda.

Setelah itu pilih ?Perpanjangan SIM?, setelah itu pilih tanggal kedatangan. Jika masih tersedia, nomor antrian akan muncul dan download PDF lalu print saat datang ke Polres.

Untuk berkas, persiapkan fotocopy SIM, fotocopy E-KTP 5 lembar dan surat kehilangan dari kepolisian membubuhkan nomor SIM yang hilang.

Jika tidak ada fotocopy SIM, silahkan pergi ke bagian Arsip untuk melihat nomor di tempat pembuatan awal.

Nantinya setelah seluruh berkas telah terkumpul, pemohon tak perlu mengikuti tes ulang.

Biaya penggantian sama dengan biaya oerpanjangan yaitu untuk SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C sebesar Rp 75 ribu. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: