EDITOR.ID, Jakarta,- Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi barang wajib bagi setiap pengendara di Indonesia. Seringkali jika tak memiliki SIM, pengendara was-was karena ada resiko terkena tilang polisi.
SIM bisa didapatkan dengan mengurus dari baru melalui ujian teori dan praktek. Namun jika sudah memiliki SIM, maka kita tinggal mengurus perpanjangan.
Karena SIM hanya memiliki masa berlaku lima tahun. Jadi setiap lima tahun pemilik harus memperpanjang SIM lagi.
Perlu diingat juga bahwa SIM memiliki kadaluwarsa dan sebelum masa berlaku habis harus segera diperpanjang. Tips dan saran buat anda pemegang SIM agar jangan sampai melewati batas waktu SIM sudah habis masa berlakunya atau kadaluwarsa. Segeralah untuk memperpanjang SIM anda. Jangan sampai anda mengabaikannya.
Soalnya kalau sudah melewati batas, maka pemilik harus membuat SIM dari baru. Repotnya calon pemilik SIM baru harus melewati tes teori dan praktik lagi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Nah bagi anda yang akan mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik SIM A atau SIM C sebaiknya anda menyiapkan anggaran yang cukup. Karena biaya perpanjangan SIM A dan SIM C untuk bulan Oktober 2021 ini sudah terbaru.
Untuk syarat perpanjangan SIM C, pemilik SIM cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
Untuk biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjang SIM, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Biaya untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan.
Biaya untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.
Jika anda ingin memperpanjang SIM anda maka anda bisa mendatangi kantor Satpas SIM atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu. Perlu diingat juga penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya.
Tetapi, sekarang mengikuti tanggal penerbitannya.
Tak hanya memiliki, tapi SIM C dan SIM A juga harus sah alias belum habis masa berlakunya.
SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka polisi tetap dapat memberikan sanksi tilang.