“Soalnya saya punya penyakit Hernia,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, Adji dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82. Pelaku pun terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ada tambahan sepertiga hukuman karena pelaku seorang guru. (tim)