Berdalih Punya Anak 14 yang harus Dihidupi, Bos ACT Minta Dibebaskan Usai Tilep Dana Sumbangan Korban Lions Air

Makan Dana Korban Meninggal Kecelakaan Lion Air, Bos ACT Rp 117 Miliar Lebih "Hanya" Dituntut 4 Tahun Penjara. Uang Korban Lion Air Dibuat Beli Rumah Mobil Mewah dan Keperluan Pribadi

“Menyatakan terdakwa Ibnu Khajar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 374 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana,” ujar Widat.

Widat meminta majelis hakim membebaskan Ibnu dari segala tuntutan hukum dan mengeluarkan Ibnu dari tahanan.

Hal serupa juga disampaikan penasihat hukum Hariyana Hermain, Virza Roy Hizzal dalam agenda pembacaan pledoi kliennya di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

“Membebaskan terdakwa Hariyana Hermain dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging),” ujar Virza.

Selain itu, Virza juga meminta majelis hakim mengeluarkan Hariyana dari tahanan.

Baik Widat maupun Virza sama-sama meminta majelis hakim untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang disebutkan di dalam surat tuntutan, termasuk barang bukti yang masih dipergunakan dalam berkas perkara lain.

Selain itu, merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik kedua terdakwa.

Dalam persidangan ini, kedua penasihat hukum menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat diminta pertanggungjawabannya terkait penggunaan dana BCIF Boeing yang tidak sesuai peruntukannya.

Sebab, hal itu merupakan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab dari Ahyudin selaku Pimpinan Yayasan ACT dan GIP.

Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, kata penasihat hukum, tak dapat menolak perintah dari Ahyudin karena pola relasi atasan dan bawahan dan dalam posisi yang terancam dapat diberhentikan dari pekerjaan dan jabatannya apabila menolak perintah.

“Terdakwa dalam keadaan tertekan secara psikis akibat gaya kepemimpinan Saudara Ahyudin selama ini yang otoriter dan arogan, sehingga tidak berdaya dan tidak memiliki keberanian untuk menolak perintah dari Saudara Ahyudin walaupun sebelumnya berkeberatan terkait penggunaan dana BCIF Boeing yang tidak sesuai peruntukannya,” jelas Virza.

Ahyudin, Ibnu Hajar, dan Hariyana Hermain dituntut empat tahun penjara dalam perkara ini.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/22).

Ketiga mantan petinggi Yayasan ACT itu didakwa menggelapkan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang diberikan oleh perusahaan Boeing sebesar Rp117,98 miliar.

Menurut jaksa, ketiganya telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997,- atau Rp 117 miliar lebih di luar dari peruntukannya tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan dan dari pihak perusahaan Boeing sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: