EDITOR.ID, Jember, – Wakil Bupati Abdul Muqiet Arief menyatakan, gaji sebagian aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah terealisasi. Namun sebagian lagi masih belum karena faktor kehati-hatian organisasi perangkat daerah (OPD) bersangkutan.
“Yang sudah cair tentunya sesuai arahan bupati. Sementara yang belum cair, menurut saya, masih ada semacam kekhawatiran soal payung hukum,†kata Muqiet, usai sidang paripurna pengumunan hasil penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman, di gedung DPRD Jember, Jawa Timur, Jumat (29/1) siang.
Menurut Muqiet, sebagian kepala OPD bukan menolak usulan pencairan gaji.
“Mereka sangat berhati-hati, takut terjadi implikasi hukum di kemudian hari. Tapi saya kira apa yang dilakukan bupati, beliau juga memiliki pertimbangan dasar-dasar juga. Tinggal bagaimana masing-masing OPD menerima,†ujarnya.
OPD saja yang belum mencairkan? “Saya tidak hafal,†lanjut Muqiet.
Sementara, Hendy Siswanto menolak mengomentari masalah keterlambatan gaji ASN ini.
“Saya belum sempat menilai itu. Kapasitas saya wait and see dulu, karena saya belum berpengalaman jadi bupati. Kalau saya punya pengalaman, saya langsung jawab sekarang,†tegasnya.
Bupati Faida baru mencairkan anggaran untuk gaji aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur jelang akhir bulan Januari. Dasar hukumnya adalah Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021.
Sekretaris Daerah Mirfano mengingatkan risiko hukum yang ditanggung di kemudian hari, jika pencairan gaji ASN Pemkab Jember tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami bersyukur sudah bisa menerima gaji Januari. Tapi kalau ada yang salah di belakang hari, kan kasihan Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) yang harus menanggung risiko sendirian,†ungkapnya. (AH)