Bebas dari Penjara, Rizieq Shihab Kobarkan Perang dan Bersumpah Akan Buru Pihak yang Terlibat Kasus Pembunuhan KM 50

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Karena Penyiaran Berita Bohong. Tapi Hanya Menjalani 2 Tahun. Habib Rizieq Kini Bebas Murni

Dokumen- Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Khaerul Izan

Rizieq keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Namun harus menjalani masa pembimbingan di Balai Pemasyarakat (Bapas) Klas I Jakarta Pusat hingga 10 Juni 2024 hari ini.

Habib Rizieq ditahan terkait dua kasus yakni kasus pertama divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Kemudian kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Betul yang bersangkutan berakhir masa bimbingannya pada tanggal 10 Juni 2024,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Minggu (9/6/2024).

Kini Rizieq Shihab Bebas Murni

Kini, Rizieq Shihab telah dinyatakan bebas murni hari ini, Senin (10/6/2024).

Habib Rizieq Shihab mendatangi Bapas Jakarta Pusat (Jakpus) untuk mengambil surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat, Senin 10 Juni 2024. Dia mengatakan untuk sekarang tidak ada lagi ikatan hukum.

Habib Rizieq mengatakan dirinya bersyukur bisa bebas murni pada hari ini dan memastikan tidak ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan Bapas.

“Alhamdulillah hari ini masa pembebasan bersyarat saya selesai. Jadi, artinya, mulai hari ini, saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya. Tanpa ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan bapas,” kata Habib Rizieq di Bapas Jakpus, Senin (10/6/2024).

Keluar Penjara Kembali Berdakwah

Usai bebas murni Habib Rizieq berjanji akan melakukan rutinitas seperti hari-hari normal biasanya berdakwah. Selain itu, dia mengatakan akan berjihad melawan koruptor.

“Kalau berdakwah, itu sudah harga mati ya. Kita berdakwah, amar ma’ruf nahi munkar, akan terus kita lanjutkan,” ujar dia.

“Dan kita akan terus jihad untuk terus untuk melawan koruptor dan melawan para biang kerok yang ada di negara Indonesia,” imbuh Rizieq.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini. Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan pembebasan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

Surat itu bernomor PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: