EDITOR.ID, Medan,- Meski baru saja terpilih sebagai Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), posisi Muryanto Amin kian menipis. Peluang Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) USU ini untuk menduduki jabatan tersebut kini diujung tanduk.
Pasalnya, Muryanto terseret kasus plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri).
Rektor USU Runtung Sitepu melalui keputusan dengan Nomor: 82/UN5 1 R/SK/KPM/2021 menyatakan, bahwa Dr Muryanto Amin SSos MSi telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme.
Kemudian, Muryanto Amin disebutkan telah terbukti melanggar etika keilmuan dan moral civitas academica. Selain itu, Rektor USU Runtung Sitepu juga mengeluarkan sanksi hukuman kepada Muryanto Amin berupa penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun, terhitung sejak tanggal keputusan dikeluarkan
“Muryanto Amin juga diminta untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul A New Patronage Network of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera yang dipublikasikan pada jurnal Man in India terbit September 2017, ke kas USU,” ujar Runtung Sitepu, Minggu (17/1/2021).
Wakil Rektor 3 USU Mahyuddin KM Nasution menyebutkan, keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi dalam Kasus Plagiarisme, tertanggal 14 Januari 2021.
“Keputusan Rektor USU tersebut dibuat berdasarkan keputusan Komite Etik USU tentang dugaan pelanggaran Etika Keilmuan dan Moralitas Sivitas Akademika dalam bentuk Plagiarisme oleh Dr Muryanto Amin S Sos MSi Nomor 55/UN5.1.KE/SK/TPM/2021, pada tanggal 12 Januari 2021,” kata Mahyuddin KM Nasution.
Calon Rektor Terpilih USU, Muryanto Amin melalui juru bicaranya, Edy Ikhsan menyampaikan, pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk membatalkan keputusan yang diambil Rektor USU Runtung Sitepu. Muryanto Amin menyesalkan beredarnya salinan SK Rektor USU itu.
Pasalnya, belum menerima dan membacanya, salinan putusan itu justru sudah beredar di media sosial (medsos). Selain itu, SK rektor itu masih belum final dan mengikat. Banyak hal dalam SK itu yang berpotensi dipersoalkan secara prosedur hukum maupun substansi.
“Untuk saat ini, Muryanto Amin lebih memilih menahan diri dari semua serangan dan dari semua pencemaran yang dilakukan oleh orang-orang yang memang juga berada di dalam lingkup Universitas Sumatera Utara. Semua pihak harusnya juga menahan diri dan menunggu sikap resmi dari Kementerian terkait permasalahan itu,” sebut Edy. (tim)