Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan gelar perkara tersebut dihadiri tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, Divisi Propam Polri dan Biro Pengawas Penyidikan Mabes Polri.

“Kalau untuk ancaman hukuman, sesuai yang diamanatkan undang-undang. Dan untuk penuntutan sendiri nantinya ranah kejaksaan,” ucap Djuhandhani.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tersebut, Senin (13/3/2023).

Ali Fikri mengatakan dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito.

Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther

Sebagaimana diketahui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra berstatus tidak berizin atau ilegal. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: