Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan gelar perkara tersebut dihadiri tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, Divisi Propam Polri dan Biro Pengawas Penyidikan Mabes Polri.

Jakarta, EDITOR.ID,- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri siang ini resmi menaikkan status pengusaha Dito Mahendra atau Mahendra Dito Sampurno dari saksi menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Penetapan status tersangka diputuskan usai menggelar perkara kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Senin, 17 April 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan gelar perkara tersebut dihadiri tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, Divisi Propam Polri dan Biro Pengawas Penyidikan Mabes Polri.

“Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yg dihadiri okeh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik. Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan pada Senin (17/4/2023).

“Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” tambahnya.

Djuhandhani mengatakan penyidik akan terlebih dahulu memanggil Dito untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Apabila Dito tetap mangkir, maka penyidik akan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Sebelumnya, Dito Mahendra telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan Bareskrim sebagai saksi dan di kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

“Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa. Bukan kabur namun mungkin sembunyi,” tandas jenderal bintang satu ini.

Dito Mahendra dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro.

Djuhandhani pun menjelaskan isi pasal tersebut. Terkait ancaman hukuman, Djuhandhani menyebut sesuai aturan yang berlaku.

Berikut bunyi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1.

(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: