Bareskrim Polri Tangkap ASN Peneliti BRIN Andi Pangerang Lantaran Ancam Muhammadiyah

Peneliti BRIN itu ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian. Gara-garanya ia menebar ancaman di media sosial terhadap warga Muhammadiyah.

Jakarta, EDITOR.ID,- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terancam dipenjara karena tak mampu menjaga perkataannya di medsos. Dia adalah Peneliti BRIN bernama Andi Pangerang Hasanuddin.

Hasanuddin ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian. Gara-garanya ia menebar ancaman di media sosial terhadap warga Muhammadiyah. Sebelumnya Hasanuddin yang juga pemilik akun AP Hasanuddin dilaporkan ke polisi atas cuitannya mengancam warga Muhammadiyah.

Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigjen Pol Adi Vivid A Bactiar mengatakan, AP Hasanuddin ditangkap hari ini, Minggu (30/4/2023) di Jombang, Jawa Timur.

“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu (30/4/2023), telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang, Jawa Timur,” ujar  Brigjen Pol Adi Vivid ketika dikonfirmasi wartawan.

Kendati demikian, Adi Vivid belum memerinci terkait hal itu. Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar konferensi pers besok, Senin (1/5/2023) pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, AP Hanasuddin dilaporkan sejumlah Ormas Islam Muhammadiyah akibat unggahannya di media sosial.

Peneliti BRIN itu dilaporkan di Bareskrim Polri maupun di daerah. Sejumlah polda yang menerima laporan polisi tersebut, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Seluruh laporan dari daerah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

Dittipidisiber Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan itu dengan membuka penyelidikan. kasus ujaran kebencian serta pengancaman terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan AP Hasanuddin.

AP Hasanuddin dilaporkan terkait melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/ atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016

Laporan juga dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) kepada 2 peneliti BRIN ke Bareskrim Polri dan serentak di seluruh Polda di Indonesia. Dua peneliti BRIN yang dilaporkan yakni Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin.

“Iya dua-duanya dilaporkan dengan UU ITE dan KUH Pidana,” kata Sekretaris LBH PP Muhammadiyah Ikhwan Fahrozi, Selasa, 24 April 2023.

Menurut Ikhwan, pihaknya telah mengantongi bukti tangkapan layar dari akun media sosial kedua terlapor.

Kasus ini berawal dari komentar provokatif salah satu peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangeran Hasanuddin atau AP Hasanuddin menebar ancaman akan membunuh warga Muhammadiyah melalui akun media sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: