“Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan tindaklanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” tutur Vivid.
Adi Vivid mengatakan mereka akan secara bertahap dipanggil untuk diminta klarifikasi, meski situs website judi online yang dipromosikan sudah tidak aktif lagi.
“Tinggal kita lihat kalau kejadian lama website sudah tidak beroperasi, tetap kami panggil lagi. Kami imbau lagi, tetap ini sudah jadi catatan bahwa dulu ia pernah mengendorse judi tentunya kami akan ada klasifikasi mana yang masih aktif, atau tidak,” kata dia.
Vivid pun memperingatkan keras agar artis hingga influencer berhenti mempromosikan judi online. Sebab, kata dia, hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Setop saat ini mempromosikan judi online. karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin,” ujarnya. “Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.”
Artis senior Wulan Guritno disorot setelah videonya yang diduga promosikan judi online viral di media sosial. Dalam video itu, Wulan Guritno diduga promosikan judi online Sakti123 yang merupakan salah satu situs slot online terkenal.
Dalam video tersebut Wulan Guritno memperkenalkan situs slot online beserta keunggulannya. Wulan Guritno menyebutkan bahwa website tersebut merupakan website game online yang telah bersertifikat.