EDITOR.ID – Surabaya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, mengungkapkan bahwa masih banyak pekerja migran asal Jatim yang tidak mematuhi aturan seperti tidak melengkapi dokumen-dokumen resmi dan syarat bekerja di luar negeri.
Hal ini membuat banyak dari mereka terpaksa dideportasi oleh negara tempat bekerja. Padahal Pemprov Jatim selama ini telah menyiapkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk membantu mereka menjadi pekerja migran yang benar dan legal.
“Bukan kita tidak bisa melayani, pemerintah Jatim sudah melayani dan membuka pelayanan agar semudah mungkin seperti dibukanya LTSA, namun tetap masih banyak yang melanggar,†ujar Himawan, sebagaimana dilansir Kominfo Jatim di kantornya, Rabu (9/9/2020).
Ia menjelaskan, Pemprov Jatim Jatim baru saja menerima warganya yang dideportasi dari Malaysia dan Brunei Darussalam. Bahkan yang akan datang akan menerima warganya dari Malaysia untuk kelompok 3 sekitar 150 orang.
Himawan Estu Bagijo mengungkapkan, bahwa para WNI asal Jatim yang dideportasi tersebut telah tersangkut masalah hukum dan telah selesai menjalani masa hukumannya. Selain itu mereka ditahan oleh Pemerintah Malaysia dan Brunei, akibat berbagai kasus yang terbanyak atas pelanggaran keimigrasian, selain penyalahgunaan narkoba serta kasus kriminal lainnya.
Deportasi diberlakukan untuk mencegah orang asing menyalahgunakan izin tinggal mereka atau mencegah mereka terlibat dalam tindakan yang dianggap mengganggu ketertiban hukum. Deportasi biasanya terjadi tanpa direncanakan untuk memastikan keamanan umum dan dalam kondisi Covid19 juga untuk memastikan tidak menjadi cluster penyebaran pandemi baru di daerahnya.
“Kebanyakan deportasi terjadi saat orang asing gagal menunjukkan visa yang tepat. Misalnya, menggunakan visa bisnis atau kunjungan untuk bekerja,†terangnya.
Sementara Kepala UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (P2TK) Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Budi Raharjo, mengatakan selama pandemi Covid19, tercatat 5.253 orang pekerja migran asal Jatim yang pulang melalui Bandara Juanda. Di antaranya yang berstatus deportasi sebanyak 800 orang, sisanya finish kontrak 4.092.orang, cuti 332 orang dan sakit sejumlah 29 orang.
Bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan(KKP) Juanda, Dinkes, Dishub, Biro Kesos dan BP2MI Surabaya serta Disnaker se Jatim, para depotasi dibantu dicek kesehatan dan difasilitasi kembali ke daerah masing-masing. Tugas lainnya yang harus segera dipikirkan adalah dampak sosial dan ekonomi serta bertambahnya jumlah pengangguran. (Tim)