EDITOR.ID, Pamekasan, – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pamekasan Abdul Fata menyatakan Bantuan Presiden untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta tahun ini berlanjut.
“Ketentuan tentang bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM ini sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Kementerian Koperasi ke Diskop Pamekasan,” ujarnya di Pamekasan, Sabtu (16/1).
Ia menjelaskan perpanjangan dilakukan karena masih ada pelaku usaha yang belum menerima bantuan tersebut. Namun demikian, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat maupun provinsi.
Menurutnya, perpanjangan itu sepintas ada dua penafsiran. Pertama Kementerian bisa menggunakan data lama yang sudah masuk karena keterbatasan waktu sehingga diproses kembali.
Kedua, perpanjangan Banpres juga bisa ada tambahan baru dimana pemohon atau pelaku UMKM mengajukan permohonan kembali sebagai data baru.
“Jadi, kami tidak bisa memastikan karena memang suratnya belum kami terima, mudah-mudahan karena harapan kita semua pelaku usaha mikro ini ada perpanjangan dari keduanya. Jadi yang masuk diproses kembali dan kalau sudah selesai semuanya bisa ada pendaftaran baru,” katanya.
Pada tahun 2020, pemerintah menetapkan kuota bantuan bagi pelaku UMKM sebanyak 12 juta. Dari jumlah itu, kuota untuk Kabupaten Pamekasan sebanyak 78 ribu lebih, dan data yang dikirim oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah ke kementerian mencapai 83.027 pelaku usaha.
Data yang diusulkan Diskop Pamekasan ini, sambung Fata, belum termasuk usulan dari sejumlah lembaga lain. Sebab, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Koperasi Nomor 98 Tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), perbankan juga bisa mengusulkan, termasuk lembaga pembiayaan seperti pegadaian.
Selain itu, juga ada lembaga gerakan koperasi yang salah satunya koperasi binaan dari dinas terkait diantaranya koperasi wanita, koperasi pondok pesantren dan sebagainya yang juga diberi kewenangan.
Adapun cara untuk memperoleh Banpres, pelaku UMKM hanya dibebani beberapa persyaratan yaitu: pertama, WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan.
Kedua, bukan dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD. Ketiga, pelaku UMKM dapat mengajukan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah setempat.
Keempat, pelaku UMKM saat mendaftar harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan seperti KTP, jenis bidang usahanya dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Kelima, pendaftar harus meminta surat keterangan usaha dari desa setempat.