Bancakan Rp243 Miliar di Korupsi BTS Kominfo Dialirkan Kemana Saja? Ini Pengakuan Terdakwa

Bancakan uang sebesar Rp243 miliar itu terungkap usai Irwan Hermawan membuat kesaksian ke penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal seluruh penerimaan uang korupsi. Komisaris di PT Solitech Media Synergi itu mengaku menerima total Rp 243 miliar.

Tersangka Kasus Korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2021

PT Waradana Yusa Abadi mendapatkan dua subkontraktor pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti dari Konsorsium PT Lintasarta, PT Huawei Tech Investmen, dan PT Surya Energi Indotama (SEI). Konsorsium gabungan tiga perusahaan tersebut direkayasa pemenangan tendernya oleh Bakti untuk menggarap Paket-3 pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit.

PT Waradana Yusa Abadi juga mendapatkan dua subkontraktor tambahan lainnya atas pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti pada Paket-4 dan Paket-5 dari Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan dan PT ZTE Indonesia. Konsorsium tersebut, dimenangkan tendernya oleh Bakti untuk pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di wilayah; Papua-a 966 unit, juga Papua-b 845 unit. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: