EDITOR.ID, Jember, – Sejumlah warga memasang baliho bergambar surat saran pemberhentian Bupati Faida dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di taman seberang Pendapa Wahyawibawa, Kabupaten Jember. Jawa Timur, Senin (1/12/2020).
Baliho berukuran tinggi tiga meter dan lebar empat meter. “Kami pasang di depan pendapa, karena baliho yang kami pasang di Kecamatan Jenggawah dirusak sekelompok orang, teman-teman semakin termotivasi memasang di sejumlah tempat. Kami sepakat memasang di pusat kota,†kata Kustiono Musri, Koordinator Gerakan Reformasi Jember.
Pendapa terletak di alun-alun yang merupakan pusat keramaian.
“Kami ingin itu diketahui publik Jember, bahwa itu surat dokumen resmi negara dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang isinya terkait pelanggaran-pelanggaran oleh Bupati Faida. Publik Jember harus paham itu,†kata Kustiono.
Selain di pendapa, Gerakan Reformasi Jember memasang baliho yang sama di Pasar Tanjung dan di Kecamatan Tanggul.
“Teman-teman minta baliho dipasang di 31 kecamatan,†kata Kustiono.
Gerakan Reformasi Jember tidak berpikir apakah baliho akan dirusak. “Yang penting bagi kami itu dibaca publik. Masa saya harus berpikir semuanya? Apa yang bisa kami lakukan adalah menyosialisasikan itu melalui baliho. Bisa jadi masyarakat sekitar yang merasa itu penting akan ikut menjaga keamanan baliho itu dari perusakan tanpa kami minta. Kalau ada yang merusak, ini jadi pertanyaan, kenapa takut dengan kebenaran,’ kata Kustiono sebagaimana dilansir dari Beritajatim.
Sebelumnya diberitakan, Inspektur Pemerintah Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putera membenarkan jika gubernur menyarankan pemberhentian Bupati Faida, tertanggal 7 Juli 2020. Surat sudah masuk ke meja Mendagri.
“Dan itu kewenangan Mendagri. Belum ada jawaban apapun dari Mendagri. Ibu (Khofifah) sudah memberikan bola ke Mendagri,†katanya, Minggu (15/11/2020).
Helmy juga menegaskan jika surat itu bukan bocor. “Surat itu sudah Juli lalu. Ketika keluar itu bukan bocor. Kalau itu harus dikonsumsi masyarakat ya tidak apa-apa,†katanya.
Surat gubernur itu berjudul Surat Laporan Hasil Evaluasi Tindak Lanjut Surat Mendagri Nomor 700/12429/SJ dan Permasalahan Penyusunan APBD Tahun 2020 Kabupaten Jember. Dalam surat itu disebutkan, adanya beberapa permasalahan di Jember. Pertama, hingga 7 Juli 2020, surat rekomendasi Mendagri tertanggal 11 November 2019 menyangkut pencabutan belasan surat mutasi dan puluhan peraturan bupati tentang Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) belum juga dijalankan.