EDITOR.ID, Jakarta,- Keadilan akhirnya datang juga. Penceramah Bahar bin Smith yang menyebarkan ujaran rasa permusuhan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Senin (3/1/2022) malam.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Jawa Barat atas dugaan ujaran kebencian yang disampaikannya dalam sebuah video ceramah di Bandung beberapa waktu lalu.
Proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, mengatakan Bahar Smith dikenakan ancaman hukuman sebanyak lima tahun penjara atau lebih.
Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti sah yang mendukung penetapan Bahar Smith atau BS sebagai tersangka.
?Dengan demikian, penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS menjadi tersangka,? kata Arief di Mapolda Jabar seperti dikutip Antara.
Pidana yang dikenakan Bahar yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Penetapan Bahar sebagai tersangka dilakukan Polda Jabar setelah memeriksanya sebagai saksi pada Senin siang.
“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Arief.
Tim gabungan penyidik Polda Jabar tidak hanya memanggil Bahar Smith, namun juga pria berinisial TR yang disebut sebagai pengunggah video YouTube yang menjerat sang penceramah.
Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai tersangka.
Pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu diperiksa oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat pemeriksaan, pendukung Bahar Smith memenuhi kawasan Mapolda Jabar yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Bandung, menunggu hasil pemeriksaan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Bahar Smith akhirnya diperiksa Polda Jawa Barat terkait kasus ujaran kebencian.
Bahar diperiksa atas ceramahnya yang diduga mengandung unsur menciptakan dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA
Bahar tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pukul 12.00 WIB.
Bahar yang datang bersama tim kuasa hukumnya terlebih dulu menjalani tes antigen sebelum menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jabar. Terlihat Bahar mengenakan pakaian gamis putih dengan kacamata hitam. Setelah tes antigen, Bahar menuju gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
?Kepada seluruh kawan-lawan media, saya Bahar bin Smith datang ke sini untuk memenuhi panggilan Polda Jawa Barat. Dan yang perlu diketahui, saya tidak pernah mangkir dari panggilan,? ujar Bahar kepada awak media.
?Dari zaman dulu sampai sekarang, kalau ada yang bilang Bahar mangkir itu hoaks. Dari sejak di Bareskrim, cyber crime, saya selalu hadir karena saya warga negara yang baik, harus kooperatif,? ujar Bahar menambahkan.
Bahar menyebut pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar. Begitupun surat pemanggilan untuk pemeriksaan dirinya.
?Saya menyampaikan SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat kemudian menerima surat pemanggilan. Sehingga saya datang kemari sebagai kewajiban saya, sebagai warga negara saya kooperatif, saya datang atas panggilan pihak Polda Jabar, maka saya datang kemari,? tuturnya.
Awal mula kasus ini berasal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun Youtube hingga viral.
Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Mengingat tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut.
Polda Jabar lantas melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Bahar yang masih berstatus sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk ujaran kebencian sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, ?Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).?
Tujuan pasal tersebut adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Dalam kehidupan bermasyarakat, isu SARA merupakan isu yang cukup sensitif. (tim)